Bunga Menarik, terjamin aman dan menguntungkan
Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Tersedia untuk jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
Jangan ragu-ragu: Hubungi kami atau klik icon wa di halaman ini.
Berdasar Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 5, menurut jenisnya bank terdiri dari : a. BANK UMUM dan b. BANK PERKREDITAN RAKYAT. Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
BPR DMG adalah Bank Perkreditan Rakyat, sekarang Bank Perekonomian Rakyat, yang melayani pemberian kredit untuk UMKM, melayani tabungan dan deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BPR DMG adalah bank yang kepemilikannya 100% asli Indonesia. Bank milik anak negeri. Menabung dan Deposito di BPR DMG artinya anda ikut membantu mengembangkan UMKM di Indonesia, karena dana anda kami salurkan untuk modal kerja UMKM di Indonesia.
1 Bulan: 5,00 % pa
3 Bulan: 5,25 % pa
6 Bulan: 5.50 % pa
12 Bulan: 5.75 % pa
Maksimal simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan:
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
* untuk plafond tertentu
Bank Umum = 4.25% pa
Valas = 2,25% pa
Periode: 01 Maret 2023 - 31 Mei 2023
BPR DMG merupakan BANK peserta penjaminan LPS
Tercatat di LPS dengan Nomor 31300068
Suku Bunga Penjaminan dapat dilihat di www.lps.go.id